Hiramedia: Setelah beberapa bulan menutup tempat ibadah, termasuk Masjidil Haram Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah, pemerintah Arab Saudi Arab Saudi telah membuka kembali beberapa Masjid untuk pelaksanaan ibadah.
Keputusan penting yang ditungu-tunggu umat Islam adalah tentang pelaksanaan ibadah Umrah atau Haji tahun ini. Maka pada hari Senin (22/06/2020) pemerintah Kerajaan Ara Saudi telah mengeluarkan pengumuman pelaksanaan haji tahun ini bahwa ibadah tersebut boleh dilaksanakan dalam jumlah yang sangat terbatas, yaitu bagi mereka yang bermukim di wilayah Kerajaan Arab Saudi dari berbagai bangsa.
Keputusan itu diambil karena ancaman yang terus-menerus dari pandemi coronavirus dan untuk menjaga “kesehatan masyarakat global,” kata Kementerian Haji dan Umrah Saudi dilansir arabnews.com (22/06/2020).
Dengan keputusan tersebut, Peziarah yang boleh ambil bagian dalam kegiatan ritual tahunan tersebut hanya Warga Arab Saudi atau para mukimin yang berada di wilayah Kerajaan Arab saudi.
Kementerian Urusan haji mengatakan bahwa mengingat pandemi ini, keseriusan penyebaran infeksi dalam pertemuan, keramaian manusia, dan pergerakan antar negara di dunia serta peningkatan tingkat infeksi global, telah diputuskan untuk mendirikan ziarah tahun ini pada tahun 1441 H dengan jumlah yang sangat terbatas. Dikhsusukan bagi mereka yang ingin melakukan ritual ziarah untuk warga dari berbagai negara yang berada di dalam Kerajaan.
Kementerian Urusan haji mengatakan bahwa mengingat pandemi ini, keseriusan penyebaran infeksi dalam pertemuan, keramaian manusia, dan pergerakan antar negara di dunia serta peningkatan tingkat infeksi global, telah diputuskan untuk mendirikan ziarah tahun ini pada tahun 1441 H dengan jumlah yang sangat terbatas. Dikhsusukan bagi mereka yang ingin melakukan ritual ziarah untuk warga dari berbagai negara yang berada di dalam Kerajaan.
Tentunya dalam pelaksanaan haji tersebut, pemerintah Ara Saudi memastikan kegiatan ritual haji dapat dilakukan dengan cara yang aman dan higienis, memenuhi persyaratan untuk pencegahan dan jaga jarak sosial yang diperlukan untuk memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi ini, sesuai dengan ujuan hukum Islam dalam menjaga jiwa manusia. ( fath)
Sumber : aawsat.com, arabnews.com
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!