Ilustrasi : Jamaah Umrah asal Indonesia / Fath
Hiramedia : Pemerintah Arab Saudi segera mengizinkan kegiatan penyelenggaraan umrah secara bertahap setelah beberapa bulan ditutup menghindari penyebaran pandemi Covid-19. Hal itu, disampaikan pemerintah (Kementerian Dalam Negeri ) Arab Saudi seperti dilansir arabnews.com (23/9/2020).
Kementerian menegaskan bahwa rencana penyelenggaraan kegiatan umrah tersebut tentu dilakukan secara bertahap sambil mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan.
Kementerian Dalam Negeri mengatakan keputusan itu diambil setelah menilai perkembangan virus corona dan sebagai tanggapan atas keinginan umat Islam di seluruh dunia untuk melakukan ritual tersebut.
Tahap pertama pemulangan bertahap akan mencakup ; mengizinkan warga negara dan ekspatriat dari dalam Kerajaan untuk melakukan umrah dengan kapasitas 30 persen mulai 4 Oktober. Ini setara dengan 6.000 jemaah per hari.
Tahap kedua akan meningkatkan kapasitas Masjidil Haram menjadi 75 persen, yang akan mencakup 15.000 jamaah dan 40.000 jemaah sehari mulai 18 Oktober 2020.
Tahap ketiga, jamaah dari luar negeri akan diizinkan untuk melakukan umrah mulai 1 November dengan kapasitas penuh 20.000 jemaah dan 60.000 jemaah per hari.
Tahap keempat akan membuat Masjidil Haram kembali normal, ketika semua risiko COVID-19 telah berakhir.
Masuknya jamaah, dan pengunjung akan diatur melalui aplikasi bernama “I’tamarna”.
Aplikasi ini akan diluncurkan oleh Kementerian Haji dan Umrah, dengan tujuan untuk menegakkan standar kesehatan dan memudahkan jamaah untuk memesan perjalanan mereka.
Kementerian Dalam Negeri meminta semua orang yang mengunjungi tempat-tempat suci itu untuk mematuhi tindakan pencegahan, memakai masker , menjaga jarak aman dari orang lain, dan menahan diri dari kontak fisik.
Kementerian tersebut mengatakan Arab Saudi ingin “memberdayakan para peziarah, baik dari dalam maupun luar Kerajaan, untuk dapat melakukan” ritual dengan cara yang aman dan sehat, “sambil melindungi mereka dari ancaman pandemi.” Demikian arabnews.com melansir pemberitaan tentang rencana perizinan Umrah selama masa pendemi. (Fath)
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.