Masjid Nabawi Madinah/Foto : Fath
JEDDAH: mencegah penyebaran wabah virus corona (COVID-19), pemerintah Arab Saudi putuskan agar warganya melakukan salat Tarawih dan Idul Firi di rumah saja.
“Orang-orang harus melakukan salat Tarawih dan Idul Fitri di rumah untuk mencegah penyebaran coronavirus”, kata grand mufti Arab Saudi, Jumat (17/4/2020) dikutip arabnews.com
Pernyataan Grand Mufti Kerajaan Arab Saudi (KSA), Abdul Aziz bin Abdullah Al-Sheikh disampaikan sebagai pertanyaan orang-orang menjelang bulan suci Ramadhan, yang akan dimulai minggu depan.
“Karena tidak memungkinkan untuk mengadakan salat Tarawih di masjid-masjid tahun ini sebagai tindakan pencegahan yang diambil oleh pihak berwenang untuk memerangi virus corona baru, masyarakat harus melakukannya di rumah untuk mendapatkan keutamaan berdoa selama malam-malam Ramadhan yang diberkati, ”Kata Al Al-Sheikh. “
Telah ditetapkan bahwa Nabi Muhammad melakukan salat ini di rumah, dan diketahui bahwa Tarawih adalah Sunnah dan tidak wajib. Jika status quo berlanjut, sehingga tidak mungkin untuk melaksanakan salat Ied di masjid, orang-orang harus salat di rumah dan tidak ada khutbah yang mengikuti salat Idul Fitri. ”
Dia mengatakan bahwa Komite Tetap untuk Lembaga Penelitian Ilmiah dan Fatwa telah mengeluarkan fatwa bahwa itu dianjurkan untuk siapa pun yang melewatkan salat Ied berjamaah tanpa khutbah yang mengikutinya.
Dia menambahkan bahwa tanggal terakhir bagi untuk membayar Zakat Fitrah adalah sebelum matahari terbit Idul Fitri.
Sementara itu sekretaris jenderal Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Dr. Yousef A. Al-Othaimeen, mengatakan bahwa satu dari lima alasan Syariah adalah menyelamatkan nyawa, terutama dalam menghadapi “musuh yang tak terlihat,” di mana semua komponen masyarakat memiliki tugas untuk memeranginya.
Dia berbicara selama video conference yang diadakan oleh Akademi Fiqih Islam Internasional (OKFA) OKI tentang darurat kesehatan global.
Al-Othaimeen menambahkan: “Para peserta dalam simposium memiliki tanggung jawab hukum dan kemanusiaan yang besar untuk menjelaskan ketentuan Syariah tentang menangani pandemi ini, meningkatkan kesadaran akan keseriusannya, dan menyoroti lisensi dan kebutuhan yang diperlukan dalam studi Fiqh tentang bencana.
Kita juga perlu mendesak semua orang untuk mematuhi langkah-langkah pencegahan yang diperlukan oleh pemerintah untuk menghadapi pandemi ini. ” ( Fath)
Source : arabnews.com