Soal Kebijakan Umrah Mandiri di Era Teknologi Digital

Oleh: Muhammad Khairi Lc. MA, Praktisi Perjalanan Umrah dan Haji, Founder Tunaya.id

Ada yang berubah dalam proses penyelenggaraan ibadah umat Islam Indonesia. Setelah puluhan tahun perjalanan ke Tanah Suci dilakukan melalui Perusahaan Biro Perjalanan (travel), kini pemerintah resmi mengesahkan umrah mandiri.

Mandiri, maksudnya, perjalanan ibadah umrah ke tananh suci yang bisa dilakukan sendiri tanpa melalui biro resmi atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).  Dengan demikian, Pemerintah secara resmi melegalkan umrah mandiri,  dimana calon jemaah bisa berangkat sendiri tanpa melalui biro travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagaimana diatur dalam UU kementerian Haji dan Umrah.

Keputusan ini mendapat respons beragam dari banyak pemangku kepentingan ; pengusaha Biro Perjalanan hingga calon jamaah umrah itu sendiri.

Undang-undang Sebagai Legalitas

Legalisasi umrah mandiri telah disetujui pemerintah bersama DPR RI melalui UU No 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut dijelaskan dalam pasal bahwa  “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” bunyi pasal 86 dilihat dari salinan UU No 14 Tahun 2025.

Keputusan ini bukan datang tiba-tiba, tetapi kebijakan yang sudah lama diantisipasi oleh pemerintah, meelalui UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 8 Tahun 2019. Di dalam UU tersebut, untuk pertama kalinya pemerintah memberikan pengakuan hukum bagi jamaah umrah yang hendak berangkat secara mandiri.

“Perubahan kebijakan ini adalah bentuk respons atas dinamika regulasi di Arab Saudi,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, seperti dilansir banyak media arus utama. “Pemerintah ingin memastikan jamaah yang berangkat mandiri tetap terlindungi, datanya tercatat, dan ekosistem ekonominya tetap sehat.”

Bagi sebagian orang, praktik umrah mandiri sejatinya sudah lama dilakukan, meski diam-diam. Ada yang berangkat dengan visa ziarah, ada yang “nebeng” teman di Jeddah, dan tak sedikit pula yang nekat mengurus sendiri tanpa izin Biro. Kini, praktik seperti itu — yang dulu bisa dianggap “ilegal” atau “pernuh tanda tanya” — telah memiliki payung hukum.

Dalam UU baru, Pasal 86 ayat (1) huruf b menegaskan: “Perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri.” Artinya, negara mengakui model ibadah personal ini, selama memenuhi syarat administratif yang ketat.

Syarat itu meliputi: paspor berlaku enam bulan, tiket pulang-pergi, surat keterangan sehat, visa resmi, dan bukti pembelian layanan yang terverifikasi melalui Sistem Informasi Kementerian — sistem digital yang akan terintegrasi dengan platform Nusuk milik Kerajaan Arab Saudi.

“Seluruh data dan transaksi jamaah mandiri akan tercatat dan bisa dipantau,” tegas Dahnil. “Ini bentuk perlindungan negara terhadap WNI di luar negeri.”

Dalam wawancara di KompasTV (27/10/2025), Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan sistem informasi nasional untuk umrah mandiri, yang akan terhubung langsung dengan sistem Arab Saudi, Nusuk Umrah.

“Kita tengah menyiapkan integrasi sistem antara Indonesia dan Arab Saudi,” katanya. “Ini bukan hanya soal izin dan visa, tetapi juga soal keamanan data, perlindungan jamaah, hingga validasi penyedia layanan.”

Langkah ini, menurut Ichsan, merupakan bagian dari perlindungan jemaah yang justru diperkuat lewat legalisasi umrah mandiri.

“Dengan dasar hukum yang jelas, pemerintah justru punya ruang untuk menindak tegas pihak yang menipu, menelantarkan, atau menghimpun jamaah tanpa izin.”

Namun, umrah mandiri legal bukan berarti bebas sebebas-bebasnya. UU yang sama juga mencantumkan sanksi berat bagi individu atau korporasi yang mencoba “bermain di wilayah abu-abu” ini.

Pasal 122 menegaskan: siapa pun yang bertindak sebagai penyelenggara perjalanan umrah tanpa izin — mengumpulkan atau memberangkatkan jamaah — bisa dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Bahkan, mengambil setoran jamaah tanpa hak dapat berujung 8 tahun penjara.

Istilahnya “mandiri”, maka harus dilakukan perorangan, bukan via perusahaan atau rombongan. “Umrah mandiri bersifat personal,” tegas Dahnil. “Bukan kolektif. Tidak boleh ada yang menghimpun jamaah di luar mekanisme resmi.”

Pertimbangan Resiko

Namun, tidak semua pihak menyambut dengan gembira. Zaky Zakaria, Sekjen DPP Amphuri (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), menilai kebijakan ini “berisiko tinggi” bagi jamaah dan pelaku usaha keumatan.

“Kami khawatir jamaah mandiri tidak mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya. “Dalam UU baru, pasal 96 ayat 5 menyebut bahwa perlindungan jiwa, kesehatan, dan layanan tidak berlaku bagi umrah mandiri. Artinya, jamaah harus menanggung semua sendiri.”

Zaky mengingatkan pada tragedi tahun 2016, saat lebih dari 120 ribu calon jamaah gagal berangkat karena tertipu agen abal-abal. “Kalau ini tidak diawasi, pemerintah bisa kewalahan menindak pelanggaran baru dengan dalih umrah mandiri,” tambahnya.

Sementara di dunia maya, banyak warga menyambut pengumuman pemerintah tadi dengan antusias. Salah satunya Jamel (@Jamel7791), warganet yang membagikan pengalamannya melakukan umrah mandiri sebelum kebijakan ini resmi disahkan.

“Biaya bisa hemat sampai 50%,” tulisnya di platform X (Twitter).
Menurutnya, kuncinya ada di perencanaan matang dan kemauan belajar.

“Langkah pertama siapkan visa, lalu pesan hotel via aplikasi Nusuk, aplikasi resmi Arab Saudi. Kalau sudah punya rencana perjalanan yang jelas, semuanya jadi lebih mudah,” tulisnya.

Ia menyebut, bagi yang sudah pernah umrah sebelumnya, perjalanan mandiri ini jauh lebih sederhana. “Yang penting niatnya lillah, rindu Rasulullah, dan berani belajar hal baru. Insyaallah dimudahkan.”

Jamel juga berbagi kiat hemat: hindari musim ramai, pilih hotel bintang dua atau tiga di kisaran 100 riyal per malam, dan gunakan transportasi publik. “Kalau di daerah (DAR) 20–50 riyal per hari, sudah cukup,” ujarnya.

Perubahan ini menunjukkan bagaimana ibadah kini tak bisa dilepaskan dari transformasi digital. Dari visa elektronik, pemesanan hotel lewat aplikasi resmi, hingga pelaporan pelayanan yang terintegrasi — semua mengarah pada ekosistem digitalisasi ibadah.

Dengan platform Nusuk, jamaah dapat memesan layanan hotel, transportasi, hingga paket ziarah tanpa perantara. Dan dengan Sistem Informasi Kemenhaj, pemerintah Indonesia bisa memantau semua proses itu, memastikan tidak ada jamaah yang tersesat di tengah gurun digital.

Di satu sisi, kebijakan ini adalah angin segar bagi umat yang ingin beribadah tanpa biaya tinggi. Tetapi di sisi lain, ini juga ujian kedewasaan bagi jamaah — untuk benar-benar memahami hak dan kewajiban mereka.

Kementerian berjanji menyiapkan panduan resmi umrah mandiri, sementara PPIU yang resmi akan tetap berperan bagi jamaah yang membutuhkan pendampingan. Artinya, pilihan kini ada di tangan umat: mau berangkat sendiri atau bersama rombongan. Yang pasti, baik melalui travel maupun mandiri, tujuannya tetap sama: menghadap Allah, menunaikan rindu pada Rasulullah.

Mungkin inilah semangat baru yang perlu kita renungkan. Umrah mandiri bukan sekadar soal tiket dan visa. Tapi, lebih dari itu, tentang kesadaran beribadah di zaman digital — ketika kesalehan harus berjalan seiring literasi. Kemandirian ini menuntut kedewasaan, bukan kecerobohan,  menuntut kecerdasan mengelola informasi, bukan sekadar keberanian menekan tombol “pesan sekarang”.

Yang jelas, undang-undang ini u akan berdampak kepada pihak tertentu, utamanya penyelenggara resmi perjalanan Travel Umrah, namun akan berpihak kepada pihak tertentu, yaitu para calon jamaah umrah yang bisa melaksanakannya secara mandiri. 

Next Post

Putusan MK dan Partisipasi Politik Perempuan Muslim

Sat Nov 8 , 2025
Oleh : Muhammad Akram J.Said, Mahasiswa […]