Memahami Konsep “Maslahat” Ala Syatibi

Oleh : Fathurrahman Yahya *)

Menelaah pemikiran al-Syatibi (790 H./1388 M. w.) dalam karya monumentalnya”al-Muwafaqat”, sepertinya kita telah menemukan suatu rumusan baru dalam menjawab perdebatan-perdebatan mandul, mengenai tema-tema pokok dalam teologi Islam misalnya akal dan wahyu, kebebasan manusia, keadilan Tuhan, sifat-sifat-Nya dan keimanan.

Pemikiran al-Syatibi yang sangat menarik untuk dicermati adalah netralitasnya dalam menjembatani pertentangan pemahaman antara dua aliran klasik dalam teologi Islam yaitu; ”Qadariyah dan Jabariyah”.

Qadariyah yang direfresentasikan Mu’tazilah memberi ruang kebebasan bagi manusia untuk berbuat dan bertindak sesuai kehendaknya. Karena dengan akal sebagai karunia tertinggi yang diberikan Tuhan kepada manusia, jalan baik dan buruk dapat dibedakan. Berbeda dengan Jabariyah yang direfresentasikan  Asya’ariyah bahwa manusia makhluk lemah tidak memilki daya dan kekuatan untuk berbuat dan bertindak. Kehendak manusia senantiasa disetir oleh kehendak Zat yang memiliki daya maha dahsyat, yaitu Tuhan.

Tanpa disangkal, dua pemahaman tersebut memiliki pendukung masing-masing. Kelompok yang  satu mengukuhkan, sedangkan kelompok yang lain menentangnya. Demikian pula sebaliknya. Paham Qadariyah didukung oleh al-Juba’ie bahwa perbuatan manusia ciptaan manusia sendiri. Artinya, perbuatan  baik atau jahat serta kepatuhan manusia kepada Tuhan terjadi atas kehendak manusia itu sendiri dengan daya yang ada.  Sejalan dengan pendapat ini, al-Qadhi Abdul Jabbar  mengatakan bahwa perbuatan manusia bukan diciptakan langsung oleh Tuhan, tetapi manusia sendirilah yang mewujudkannya.

Bagi pendukung paham ini yang condong kepada dasar-dasar berfikir logis seperti Mu’tazilah, Tuhan tidak turut campur dalam penggunaan daya manusia. Karena kehendak dan daya yang melahirkan perbuatan manusia adalah kehendak dan daya manusia itu sendiri.

Al-Ghazali (450–505 H.) berusaha menolak paham qadariyah dan memberi apresiasi kepada jabariyah bahwa Allah-lah yang menciptakan daya sekaligus perbuatan manusia. Dengan demikian, menurut Al-Ghazali, paham qadariyah yang diadopsi Mu’tazilah bertentangan dengan keyakinan maenstrem bahwa tidak ada pencipta selain Allah. Hanya Allah-lah Pencipta segala sesuatu, termasuk perbuatan manusia. Lalu apa kontribusi al-Syatibi dihadapan diskursus dan kontroversi teologis yang berkepanjangan ini ? 

Konsep”al-maslahah” dalam “maqashid al-syariah” sebagaimana dirumuskan al-Syatibi dalam “al-Muwafaqat” adalah jawabannya. Al-Syatibi telah memberi nuansa baru dalam filsafat hukum Islam ‘’ushul al-fiqh”  dengan konsep “maqashid al-Syariah” bahwa syariat dibuat memiliki maksud tertentu yaitu untuk kemaslahatan. Tentu, yang paling beruntung dengan konsep ‘’maslahah’’ seperti yang ditawarkan al-Syatibi adalah manusia. Dalam konteks ini, manusia dilibatkan sebagai bagian tak terpisahkan dari maksud pelaksanaan hukum itu sendiri dan tidak menjadi korban produk hukum yang acapkali dibuat hanya berdasarkan kepentingan tertentu seperti dalam hukum positif.

Tuhan  tidak  memberi taklif ‘’beban’’ kewajiban-kewajiban agama kepada manusia kecuali sesuai dengan kemampuannya. Dia tidak menurunkan suatu syariat kecuali untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Di sinilah al-Syatibi secara lugas menegaskan bahwa ‘’taklif bi ma la yuthaq” ataubeban/tanggung jawab keagamaan diluar kemampuan manusia yang membawa kesulitan bagi manusia tidak dapat diterima.

Ruang lingkup kemasalahatan (maslahah) yang digariskan al-Syatibi adalah; agama, jiwa akal, keturunan dan harta. Menurut al-Syatibi, untuk mempertahankan kelima cakupan tersbeut diperluakan syariat.    

Dalam hal hukum alam (kausalitas) dan kaitannya dengan syariat, tampak pemikiran al-Syatibi menujukkan garis moderasinya bahwa “sebab dan  “akibat” adalah ciptaan Tuhan, tetapi manusia juga berperan dalam mendatangkan suatu sebab yang dapat menimbulkan suatu akibat. Artinya, di samping sebab pertama, yakni Tuhan, terdapat juga sebab sesudah sebab pertama, yakni keterlibatan manusia. Namun demikian, al-Syatibi tidak memberi kebebasan sepenuhnya kepad amanusia. Menurut al-Syatibi, semua perbuatan manusia taka ada yang lepas sama sekali dari tuntutan hukum. Maksud pelaksanaan hukum (al-maqashid al-ashliyah) adalah kepatuhan manusia atas hukum sebagai kewajiban bagi yang mukallaf demi tegaknya kemaslahatan umum. Konsekuensi dari pelaksanaan hukum tersebut(almaqashid al-Tabiiyah), manusia yang mukallaf akan memperoleh keuntungan di dunia dan akhirat.

Paham al-Syatibi yang mendekati pemahaman filsuf Barat semacam Aristoteles (384-322 SM.) mengenai hukum kausalitas atau argumen kosmologi mendapat kritik dan ditolak oleh kalangan Asy’ariyah yang menganut paham filsafat ‘’okkasionalisme’’ bahwa segala kejiadian di alam ini terjadi begitu saja tanpa dirancang sebelumnya.

Sikap penolakan kalangan Asy’ariyah dan para pendukungnya atas paham al-Syatibi ini, tampak diwakili oleh al-Ghazali. Al-Ghazali kemudian menulis sebuah buku berjudul “Tahafut al-Falasifah” (kejatuhan para filsuf). Menurut al-Ghazali, Tuhan berbuat secara langsung tanpa perantara (sebab). Satu-satunya sebab yang diakui al-Ghazali adalah Tuhan.  

Al-Syatibi menempuh alur pemikiran yang sama dengan Mu’tazilah dalam hukum kausalitas, tetapi tidak mengingkari kekuasaan Tuhan. Keduanya mengingkari adanya paham kesewenangan Tuhan dalam mencipta sesuatu dan menetapkan hukum. Bagi al-Syatibi, Tuhan bersifat immanen, karena Dia-lah yang menjadi sumber kausalitas terhadap alam dan ciptaan-Nya, sekaligus bersifat  transenden karena Dialah Zat yang azali. Eksistensi-Nya mendahului dan mengatasi segala kejadian serta  fenomena yang terjadi di alam ini.

Setidaknya, konsep maslahah yang diketengahkan al-Syatibi telah membangun jembatan penghubung antara pemikiran Mu’tazilah dengan Asy’ariyah, lebih khusus lagi antara “qadariyah dan jabariyah”. Al-Syatibi telah menyediakan perangkat inovatif dalam penyusunan konsepsi hukum Islam modern.

Dengan adanya keterlibatan manusia dalam gerak langkah hidup ini, bukan semata-mata kehendak Tuhan sebagaimana dipahami Asy’ariyah, al-Syatibi berusaha membebaskan dan mengeluarkan manusia dari ruang hampa yang tanpa daya, dimana manusia hanya pasrah dan cukup berpangku tangan.

Pemahaman al-Syatibi tentang keterlibatan manusia dalam perbuatan, menggugah manusia itu sendiri untuk bangkit dan maju. Mengubah prilaku malas, menghilangkan sikap pasrah, membangun etos kerja,  karakter dan sikap progresif yang selama ini seolah terbunuh oleh pemahaman rigid terhadap kewenangan Tuhan, sehingga manusia tidak memiliki akses untuk bergerak dan berkreasi. 

Pemikiran teologis dan folosofis al-Syatibi dalam al-Muwafaqat yang diterbitkan pertama kali di Tunis, pada tahun 1302 H./1884 M. hingga sekarang tetap eksis dan menemukan relevansinya dalam konsepsi hukum Islam modern.

Rumusan teologis yang ditawarkan al-Syatibi banyak dilirik kalangan pemikir modern sebut misalnya Syeikh Muhammad Abduh (1849-1905) Muhammad Iqbal (1877-1938), Abu A’la al-Maududi (1903-1979) dll. karena konsep tersebut memberi pencerahan yang sangat penting bagi ummat Islam. Setidaknya, akan memberi nuansa baru dalam memahami realitas kehidupan, Lebih dari itu, manusia akan lebih leluasa untuk mengubah pola pikir dan pemahamannya yang rigid terhadap persoalan-persoalan teologis yang sudah mengakar dalam kognisi kelektif ummat Islam.

Buku ini menarik untuk dibaca sebagai pembakar semangat progresif agar manusia secara umum dan ummat Islam khususnya tidak terbelenggu oleh pikiran statis yang diciptakannya sendiri bahwa manusia hanya pasrah dan tawakkal, padahal Tuhan memberi isyarat bahwa Dia tidak akan mengubah nasib suatu kaum hingga mereka mengubahnya sendiri. Hanya saja penulis buku ini, terkesan terlalu melibatkan al-Syatibi dalam arena kontroversi teologis antara  Mu’tazilah dan Asy’ariyah. Al-Syatibi tidak ditempatkan dalam posisi mediator atau penengah antara Mu’tazilah dan Asy’ariyah, tetapi secara kentara justru dilibatkan dalam arena kontroversi teologis itu.

*) Alumni Pesantren Al Amien Prenduan Sumenep Madura/Alumni Pascasarjana Universite Ezzitouna, Tunis, Tunisia.

Kode: 61-10-016-0

Pengarang: Hamka Haq

Penerbit: Buku Erlangga

Kategori: Buku Umum

Next Post

Trump Ancam Iran Dengan “Serangan Dahsyat”

Thu Jul 4 , 2019
Share […]
Tentang Hiramedia: Memahami Konsep “Maslahat” Ala Syatibi

Sebagai Web/Blog :

  1. 1.Media Informasi : Menyampaikan gagasan, ide dan informasi seputar isu-isu mutakhir sosial politik, khususnya di dunia Islam yang dirangkum dari berbagai sumber, baik nasional maupun internasional.
  2. Media Publikasi : Menerbitkan riset dan penelitian para profesional dan pakar di bidangnya untuk dimanfaatkan masyarakat luas.
  3. Media Edukasi : Menghadirkan berbagai sumber informasi dan bacaan  yang edukatif dan inovatif kepada pembaca dengan prinsip menjunjung tinggi perbedaan dalam bingkai kebinnekaan dan  toleransi sesuai semangat keislaman serta keindonesiaan yang berdasarkan Pancasila.

HIRAMEDIA KONTAK : hiramedia45@gmail.com